Senin 03 Feb 2014 07:50 WIB

Penyelenggara Pilgub Lampung Diminta Hentikan Pembohongan Publik

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Joko Sadewo
Komisi Informasi (ilustrasi).
Foto: diskominfokepri.info
Komisi Informasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Komisi Informasi (KI) Lampung meminta lembaga penyelenggara, dan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung untuk menghentikan manuver, dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan masyarkat.

Menurut KI, pesta demokrasi pilkada daerah itu bagian dari proses pencerdasan, dan pendidikan politik bagi masayarakat bukan komoditi kepentingan politik praktis dan ambisi calon. "Hentikan pembohongan publik, semua pihak menahan diri dan tidak mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya," kata Ketua KI Lampung, Juniardi, menanggapi pelaksanaan Pilgub Lampung 2014, di Bandar Lampung, Senin (3/2).

Ia mengatakan bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengajukan informasi kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) badan publik. PPID badan publik memiliki waktu 10 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi atau bisa meminta perpanjangan waktu tujuh hari kerja kepada pemohon, menyampaikannya secara tertulis.

Menurut dia, kalau dalam jangka waktu tersebut permohonan informasi tidak ditanggapi atau pemohon informasi tidak puas trhadap jawaban permohonan informasi, dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID. Atasan PPID memiliki waktu 30 hari untuk memberikan jawaban atas keberatan.

Kemudian, apabila dalam jangka waktu tersebut atasan PPID tidak memberikan jawaban, menolak permohonan informasi atau tidak memberikan jawaban sebagaimana yang diminta maka pemohon informasi dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI.

Untuk mengajukan permohonan sengketa informasi, ia mengatkan pemohon memiliki jangka waktu 14 hari kerja sejak jawaban atas keberatan atau 14 hari kerja sejak jangka waktu 30 hari kerja tersebut berakhir, atasan PPID tidak memberikan jawaban. Jangan sampai kurang dari waktu tersebut, dan jangan lebih. Pengaduan ini akan diselesaikan KI melalui mediasi dan atau ajudikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement