REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penggelapan pajak yang menyeret grup perusahaan Asian Agri (AA) berangsur-angsur terselesaikan. Namun Kejakgung masih memiliki pekerjaan rumah terkait status pidana dari tersangka perorangan penyebab penggelapan pajak ini.
Hingga saat ini, baru satu pelaku dari sembilan tersangka dalam kasus tersebut yang proses hukumannya telah sampai ke vonis pengadilan. Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, akan segera menuntaskan status dari delapan tersangka lainnya yang selama ini terkatung-katung.
“Sejauh ini berkas para tersangka belum lengkap dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami akan tunggu hingga naik ke jaksa penuntut umum,” ujar Basreif di Gedung Bundar, Jakarta Selatan Kamis (30/1).
Saat ini, Kejakgung tengah fokus dalam mengawasi pembayaran denda pidana AA yang akan dibayar menyicil Rp 200 miliar per bulan. “Tapi tetap terkait para tersangka juga akan segera diproses,” kata dia.
Sampai saat ini baru satu pelaku atas nama Suwir Laut yang berkasnya naik pengadilan. Mantan Manajer Pajak Asian Agri, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung selama 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.
Sedangkan, delapan tersangka lainnya Eddy, Linda, Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian masih berkeliaran menunggu proses selanjutnya dari kasus ini.