Rabu 29 Jan 2014 21:38 WIB

Pembahasan RUU KUHAP Diminta Ditunda

Dodi Reza Alex Noerdin
Foto: www.bolaindo.com
Dodi Reza Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diminta agar tidak menjadi instrumen untuk mengebiri KPK.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dodi Reza Alex Noerdin, mengatakan tak sepakat, bila dalam RUU KUHAP, kewenangan penyelidikan KPK dipangkas. Karena semestinya KPK harus diperkuat. "Marwah KPK, harus tetap dijaga," kata Dodi, di Jakarta, Rabu (29/1).

Dodi mengaku memahami desakan beberapa pihak yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP, sebaiknya dihentikan sementara dan bisa dilanjutkan lagi pada periode selanjutnya pascahasil Pemilu 2014. Alasannya RUU KUHAP ini sangat krusial sebab desain penegakan hukum sangat ditentukan oleh RUU Ini. 

"Pembahasannya pun tak boleh tergesa-gesa, apalagi terkesan kejar setoran. Rancangan KUHAP, harus komprehensif.  Dan, tentunya tak bisa itu dibahas dalam waktu yang mepet. Apalagi, menjelang pemilu ini, energi politik akan terbagi-bagi," paparnya.

Direktur Eksekutif Initiative Institute, Hermawanto mengatakan, pembahasan RUU KUHAP, sebaiknya memang dihentikan dulu. "Pembahasan RUU KUHAP memang seharusnya dihentikan, selain tidak efektif karena masa sidang yang pendek, mengesankan pula pembahasan itu tergesa-gesa seperti kejar setoran," kata dia.

Apalagi, kata mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini, muncul isu tak sedap yang menyertai pembahasan RUU KUHAP, tentang upaya untuk mengkerdilkan KPK.

Indikasi memandulkan KPK itu, kata dia, sudah mulai terasa saat isu pemangkasan kewenangan penyelidikan dan penyidikan KPK bergulir.  Menurut dia, ini persoalan penting, sebab  penyelidikan dan penyidikan adalah senjata penting komisi anti korupsi dalam mengungkap ada tidaknya tindak pidana,  termasuk ada tidaknya kasus korupsi.

Ditingkat penyelidikan dan penyidikan pula potensi menghilangkan barang bukti, bahkan memutus alur perkara bisa terjadi oleh penyidik. "Sehingga jika KPK tidak memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, KPK bukan superbodi lagi. Dengan kata lain KPK sudah tidak perlu lagi keberadaannya, karena perannya sudah kembali ke kepolisian dan kejaksaan,"ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement