REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa Hukum Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan (TCW), Maqdir Ismail, mengatakan penyitaan aset milik kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin tidak terkait dengan kasus yang mendera adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.
"Jadi mestinya mereka (KPK) tunjukan pada kami tentang kaitan apa barang-barang yang disita ini dengan perbuatan yang hendak disangkakan dengan Pak Wawan ini harus jelas. Nah ini yang tidak terjadi," katanya di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, aset Wawan yang disita KPK belum tentu terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran adik dari Atut itu merupakan pengusaha.
"Saya kira begini, kalau kita mau menarik kesimpulan seperti itu 'kan mesti kembalikan pada persoalan pokoknya. Mereka (KPK) punya bukti yang cukup , bukti permulaan terhadap Pak Wawan."
"Selama ini kan asetnya didapat bukan dari tidur-tiduran. Beliau ini pengusaha dan sebagai pengusaha itu bukan baru-baru kemarin. Ini sudah puluhan tahun menjadi pengusaha," kata Maqdir.
Kuasa hukum Wawan itu mengatakan KPK belum memiliki bukti jelas dalam mengeksekusi aset kliennya.
"Belum memiliki bukti yang jelas. Misalnya mereka katakan aset Pak Wawan yang disita itu lebih pada kegiatan tahun 2011-2012. Nah kalau yang disita itu merupakan barang yang didapat pada 2008, dibeli pada 2010 dan kemudian apa kaitannya," tanya Maqdir.
Sebelumnya, KPK telah menyita belasan kendaraan milik Wawan termasuk surat-surat berharga yang diduga memiliki keterkaitan dengan TPPU oleh adik Atut itu.
Penyitaan itu merupakan bagian dari upaya KPK dalam menelusuri aset Wawan yang diduga didapatnya dari hasil tindak pidana korupsi.