REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengapresiasi sikap tegas Menkopolhukam Djoko Suyanto dalam menindaklanjuti pernyataan PM Australia Tony Abbott terkait pencari suaka.
"Peringatan Menkopolhukam merupakan respons tepat atas kebijakan unilateral yang arogan dari PM Tony Abbott," kata Hikmahanto, Rabu (22/1).
Ia menyatakan sependapat dengan Djoko bahwa Australia di bawah kepemimpinan Abbot harus menghargai kedaulatan negara-negara lain dalam mengeluarkan setiap kebijakan. Termasuk Indonesia.
"Australia harus paham dan mengerti apa arti kedaulatan RI yang dilanggar begitu saja oleh Angkatan Laut Australia," ujar Guru Besar Universitas Indonesia itu.
Menurutnya, penekanan penting yang telah diutarakan Djoko adalah maka negara tujuan pencari suaka harus mengelola mereka sesuai amanat konvensi tentang pengungsi. Termasuk untuk pengembalian pencari suaka. Termasuk harus bekerja sama dengan lembaga resmi UNHCR dan IOM.
Patroli aparat di perbatasan juga harus ditingkatkan untuk menghadang upaya pengembalian pencari suaka secara sepihak oleh Australia.
Lebih lanjut, ujar Hikamahanto, sikap Abbott yang merujuk pada kedaulatan Australia untuk membenarkan kebijakan menghalau kapal-kapal pencari suaka ke Indonesia sangat bertentangan dengan Konvensi Pengungsi 1951.
"Karena para pencari suaka telah dilabel sebagai imigran gelap tanpa dilakukan penyaringan." ujarnya.
Karenanya, kata dia, sikap Abbott melambangkan Australia sebagai negara maju yang pengambilan kebijakannya tidak memandang HAM.
"Padahal secara tradisional negara seperti Australia yang menceramahi banyak negara berkembang terkait penghormatan HAM," ujarnya.