REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang TKI pada 3 Januari 2013, sekitar pukul 06.00 WIB. Mereka rencananya akan berangkat ke Abu Dhabi.
"Mereka ditangkap ketika sedang Cek In tiket di terminal 2 D keberangkatann Internasional Bandara Soekarni-Hatta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Kamis (16/1).
Setelah diperiksa ternyata ada yang mengawalnya yaitu seseorang berinisial K. Rikwanto mengatakan, K sudah dijadikan tersangka karena terbukti ikut dalam aktifitas penyelundupan TKI ilegal.
Polisi menyita 21 buku paspor, kartu peserta asuransi, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), perjanjian kerja, visa, printout pesawat, 17 boarding pass, selembar surat tugas atas nama K yang dikelaurkan PT MMM, dan satu lembar foto kopi surat rekomendasi telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang dikeluarkan BP3TKI Serang. "Tapi semuanya itu palsu, kecuali tiket pesawat," kata Rikwanto.
Polisi membawa KTKLN tersebut ke BNP2TKI untuk diverifikasi, dan hasilnya tidak terdaftar dalam sistem tersebut dan stempel yang ada dalam passport para TKI juga bukan dari BNP2TKI.
"Penangkapan ini dari pengembangan pengamanan 10 TKI sebelumnya di Sukabumi beberapa waktu lalu," kata Rikwanto.