Kamis 16 Jan 2014 22:17 WIB

Hotel Milik Atut Nunggak Pajak Enam Bulan

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Hotel berbintang 'Ratu Hotel Bidakara' milik keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berlokasi di Lingkungan Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, menunggak pembayaran pajak selama enam bulan.

"Setelah dicek dan melakukan pertemuan dengan pihak hotel ternyata benar menunggak selama enam bulan terakhir. Bahkan pihak hotel pun membenarkan hal itu," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Sukara kepada wartawan di Serang, Kamis (16/1).

Sukara mengatakan itu setelah Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kota Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel di wilayah Kota Serang.

Ia mengaku sebelumnya Komisi III DPRD Kota Serang sudah melayangkan surat kepada General Manejer (GM) Hotel Ratu Bidakara. Kata Sukara dalam surat tersebut yang berisi klarifikasi soal pembayaran pajak hotel langsung kepada pihak pengelola Ratu Hotel Bidakara.

"Karena merasa tidak puas dengan jawaban Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat terkait pembayaran pajak Ratu Hotel Bidakara, DPRD Kota Serang akhirnya mendatangi hotel milik keluarga Gubernur Banten ini," katanya.

Sukara menambahkan dalam pertemuan dengan pihak GM Hotel Ratu Bidakara terungkap mengemplang pajak daerah selama enam bulan karena banyak dinas Pemprov Banten yang belum membayar pemakaian hotel tersebut.

"Alasan pihak GM Ratu Hotel Bidakara banyak dinas Pemprov Banten dan sejumlah kementerian belum bayar setelah memakai hotel tersebut," katanya.

Sementara itu GM Hotel Ratu Bidakara Ahmad Mustofa membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengaku belum membayar pajak karena masih banyaknya tunggakan dari Pemprov Banten dan kementerian sebesar Rp1,8 miliar pada 2013.

"Pembayaran pajak Hotel Ratu Bidakara selama enam bulan akan dibayarkan setelah pelunasan dari dinas-dinas Pemprov Banten dan Kementerian RI," katanya.

Mustofa mengungkapkan berdasarkan catatan pada internal hotel terdapat pula tunggakan sebesar Rp300 juta atas enam Biro Umum Setda Pemprov Banten yang belum membayar sewa.

"Sehingga hal ini menjadi kesulitan bagi pengelola untuk memenuhi permintaan DPRD Kota Serang untuk segera membayar tunggakan pajak tersebut," katanya menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement