Selasa 14 Jan 2014 15:00 WIB

KPK Jangan Anggap Angin Lalu Nyanyian Anas

  Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID,BUKITTINGGI--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Hambalang dan tidak hanya berhenti sampai mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi Hambalang harus diusut tuntas oleh KPK,"kata Anggota DPR RI Komisi III, Taslim Chaniago, di Bukittinggi,Selasa.

Menurut dia,KPK sebagai lembaga anti korupsi harus berperan aktif dalam mengusut semua yang terlibat kasus dugaan korupsi tersebut.

Setelah Andi Malarangeng dan Anas Urbaningrum ditahan KPK, tentu banyak lagi orang diduga terlibat kasus dugaan korupsi Hambalan.

"Jika Anas mengetahui soal itu lebih baik diungkapkan demi keadilan. KPK jangan anggap angin lalu 'nyanyian' Anas itu,"Jelas Taslim Chaniago.

Dia mengatakan tersangkas ats Anas Urbaningrum untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi Hambalang.

"Siapapun itu yang terlibat harus diusut, nah jika Anas mengetahui soal itu lebih baik diungkapkan demi keadilan, dan KPK jangan anggap angin lalu 'nyanyian' Anas itu,"kata dia.

Menurut dia, terkait adanya lobi politik saat pemilihan KPK dulu merupakan oleh Abraham kepada Anas Urbaningrum,hal yang wajar dan bukan berarti jika ada yang bersalah tidak diusut.

"Saya kira itu lumrah, DPR itukan lembaga politik, Tapi begitu terpilih Abraham membuktikan bekerja profesional, tanpa pandang bulu menegakan hukum,"ujarnya"ujar dia.

Semua pihak harus menghormati kinerja KPK, dan seandainya jika merasa dizalimi atau tidak puas, lebih baik ikuti proses hukum hingga ke pengadilan.

"Sekarang kita bersikap praduga tidak bersalah saja, dan terkait benar atau salahnya silahkan dibuktikan di pengadilan," jelas Taslim Chaniago.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement