REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepala daerah diminta melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil agar setiap PNS bertugas dengan baik dalam rangka reformasi birokrasi.
"Selama ini, di semua daerah, hampir 70 persen anggaran terkuras untuk biaya aparatur, jadi tidak ada alasan pegawai negeri melalaikan tugasnya sebagai abdi negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Bireuen, Provinsi Aceh, Senin (13/1).
Menurut Azwar, sanksi berat yang tertulis di dalam aturan tentang disiplin PNS itu merupakan aturan yang harus diikuti oleh semua PNS. Bila kinerja pegawai sudah lebih baik, maka tercipta pelayanan publik lebih baik dan maksimal sebagaimana diharapkan.
Dalam PP Nomor 53/2010 disebutkan, bila absen 31 hari hingga 35 hari kerja, PNS bisa dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Bila absen 36 hari hingga 40 hari kerja dijatuhi hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.
Selanjutnya, jika PNS absen hingga 41 hari hingga 45 hari kerja dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.
"Kalau absen melebihi 46 hari, langsung dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS," katanya.