REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Status TCW itu ditetapkan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Penetapan status yang baru itu adalah hasil tindak lanjut penyidikan KPK setelah Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pilkada Lebak, Banten dan korupsi alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten.
TCW dikenai Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Johan mengatakan belum mengetahui penyitaan aset dari suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.
"Hal tersebut harus saya cek terlebih dahulu. Satu hal yang pasti adalah KPK menelusuri aset dari TCW. Kami juga berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk terus menelusuri transaksi mencurigakan," katanya.
Ratu Atut Chosiyah (RAC) sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek alat-alat kesehatan Banten, setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka suap Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan tersangka suap alat kesehatan Banten.
Johan mengatakan Ratu Atut diduga melanggar UU Pemberantasan Korupsi. "RAC diduga melanggar pasal 12 e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.