Ahad 05 Jan 2014 12:11 WIB

Waketum PAN: BUMN Jangan Buang Badan Soal Kenaikan Elpiji

Pekerja mengangkut tabung 12 kilogram berisi liquefied petroleum gas (LPG atau elpiji).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pekerja mengangkut tabung 12 kilogram berisi liquefied petroleum gas (LPG atau elpiji).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kementerian Budan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk tidak lempar badan dalam kasus kenaikan harga gas elpiji 12 kg. Keputusan soal kenaikan gas ini tidak bisa lepas dari peran Kementerian BUMN.

"Jangan pihak BUMN lempar badan dalam persoalan kenaikan ini," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo, Ahad (5/1) kepada //Republika//. Pernyataan Dradjad ini keluar saat ditanya tentang sikap Kementerian BUMN Dahlan Iskan dalam hal kenaikan gak elpiji 12 kg.

Dijelaskannya, keputusan menaikkan gas elpiji merupakan keputusan Pertamina sebagai korporasi. Sehingga keputusan menaikkan pasti dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pertamina sebagai badan usaha negara, menurut Dradjad, maka 100 persen RUPS adalah kewenangan Kementerian BUMN. Dalam rapat RUPS biasanya menteri BUMN diwakili oleh deputi yang membawahi Pertamina. "Pertanyaannya, siapa yang mengambil keputusan kenaikan elpiji (untuk dibawa dalam rapat RUPS)?. Apakah menteri BUMN atau deputi?" ungkap Dradjad.

Dalam hal pengambilan keputusan yang sangat penting seperti kenaikan harga elpiji, maka tidak mungkin Pertamina berani mengambil keputusan sepenting ini.

Dradjad mengaku tahu kalau menteri-menteri lain yang berkait masalah ini sudah menyatakan tidak setuju gas elpiji 12 kg dinaikkan. "Menteri lain tidak ada yang setuju, seperti Menteri ESDM tidak setuju, Menteri Menko Perekonomian tidak setuju. Saya tahu soal ini,'' ungkap Dradjad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement