Jumat 03 Jan 2014 14:53 WIB

Warga Nilai JKN Lebih Rumit Ketimbang Askes

Rep: Yulianingsih/ Red: A.Syalaby Ichsan
Logo Askes
Logo Askes

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Warga  Yogyakarta menilai akses  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai diterapkan tahun ini lebih rumit dari akses Askes.

Pasalnya, sejumlah warga harus bolak balik rumah sakit melengkapi persyaratan untuk akses JKN ini. Salah satu pasien Rumah Sakit Jogja Rahmawati (58) yang terkena imbasnya.

Warga Tegalrejo ini menilai syarat untuk mengakses pelayanan lebih repot dengan berlakunya BPJS. Sebagai pengguna Askes biasanya ia cukup membawa kartu Askes dan surat rujukan. Sedangkan setelah BPJS berlaku persyaratan ditambah fotokopi KTP dan Kartu Askes serta surat rujukan dari puskesmas.

“Prosedurnya lebih repot. Saya baru tahu hari ini pas mau memeriksakan diri syaratnya berubah. Jadi harus fotokopi dan mengurus rujukan di puskesmas,” katanya, Jumat (3/1)

Tidak hanya syarat yang berubah, tapi masa rujukan dari puskesmas yang biasanya berlaku 3 bulan kini hanya 1 bulan. Sementara itu bagi pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda) dilayani seperti biasa.

“Syaratnya sama tidak ada yang berubah. Pelayanan seperti biasanya,” ujar pasien Jamkesmas  Edi Windarto.

Menurut warga Klitren Gondokusuman ini pihaknya kurang setuju dengan penerapan JKN itu karena diperkirakan program dari pusat itu dananya lebih lama. Lebih mudah pakai KMS atau Jamkesda yang menjamin pemerintah daerah.

Direktur RS Jogja Tuty Setyowati membenarkan sebelum kartu JKN terbit untuk sementara pelayanan kesehatan diakses dengan kartu sesuai jaminan kesehatan yang selama ini dipakai.

Misalnya untuk Askes dengan kartu Askes, tapi tambah sejumlah berkas seperti fotokopi KTP. Pihak rumah sakit juga sudah memasang informasi persyaratan mengakses JKN BPJS.

”Bagi warga kota yang tidak memiliki jaminan kesehatan apapun atau belum masuk JKN, dapat mengakses Jamkesda dengan KTP. Jamkesda ini sampai 2019,” paparnya.

Pihak rumah sakit belum menambah fasilitas dan SDM untuk pelaksanaan JKN BPJS karena masih mampu memenuhi. Diakuinya dengan penerapan JKN BPJS mekanisme administrasi keuangan atau klaim lebih rumit. Dokter harus mengisi bukti pelayanan penanganan medis. Bukti itu diserahkan ke verifikator lalu ke BPJS untuk klaim biaya perawatan.

”Penanganan penyakit harus sesuai dengan paket jaminan kesehatan yang didapat. Dokter harus cermat memasukan pelayanan tindakan sesuai paketnya. Termasuk dalam pemberian obat,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement