Selasa 31 Dec 2013 12:54 WIB

KPK Usut Suap Sengketa Pemilukada Jatim ?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Joko Sadewo
Petugas KPU saat mengecek kelengkapan logistik Pilkada Jatim.
Foto: ANTARA FOTO
Petugas KPU saat mengecek kelengkapan logistik Pilkada Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus suap dalam penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.

Salah satunya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Andry Dewanto. "Ketua KPU Jatim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantornya, Selasa (31/12).

Belum diketahui apakah Andry Dewanto telah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Hingga berita ini diturunkan, Andry belum terlihat mendatangi gedung KPK untuk memenuhi panggilan.

Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang petinggi Partai Golkar yaitu Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Informasi yang diperoleh Republika, dua orang petinggi Partai Golkar ini akan diperiksa terkait Pilkada Jawa Timur.

Sebelumnya pasangan calon Gubenur Jawa Timur, Khofifah-Herman (Berkah) yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait dengan hasil rekapitulasi Pemilihan Gubenur Jawa Timur.

Penanganan sengketa Pemilukada Jawa Timur di MK ini kebetulan juga ditangani Akil Mochtar yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK. Namun pada saat pembacaan putusan sengketa Pilkada Jatim pada 7 Oktober 2013, Akil tidak ikut serta dalam pembacaan putusan dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi MK lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement