REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan proses penyidikan terkait kasus suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Rencananya KPK akan memeriksa dua orang petinggi Partai Golkar sebagai saksi untuk kasus suap Akil Mochtar pada hari ini.
"Ya benar rencananya mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka AM (Akil Mochtar)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi Senin (30/12).
Dua orang petinggi Partai Golkar yang dimaksud adalah Bendahara Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham. Johan menjelaskan Setya Novanto dan Idrus Marham akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penanganan sengketa pemilukada di MK yang menjerat Akil Mochtar.
Namun ia mengaku belum mengetahui dua orang politisi ini apakah akan diperiksa terkait kasus suap dalam penanganan pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Lebak atau pemilukada di daerah lainnya.
Saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap Setya Novanto dan Idrus Marham karena diduga menggunakan kewenangannya seperti anggota DPR dari Fraksi Golkar yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Chairun Nisa, Johan mengatakan tidak mengetahuinya.
Ia hanya mengatakan saksi diperiksa karena diduga ikut mengetahui, mendengar dan mengalami terkait kasus yang sedang didalami tim penyidik KPK. Ia juga membantah jika pemeriksaan mereka juga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Akil.
"Mereka diperiksa terkait kasus TPK (tindak pidana korupsi), bukan yang TPPU AM (Akil Mochtar). Saksi kan diperiksa karena dianggap mengetahui terkait kasus ini," jelas Johan. jumlah sekitar Rp 3 miliar.