REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA, SUMSEL -- Kapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan AKBP Mulyadi SIK MH mengingatkan anggota polisi yang tidak taat aturan hukum termasuk membekingi usaha bahan bakar minyak oplosan akan dikenakan sanksi tegas.
Termasuk Kabag Ren Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kompol Sht (52), bila terbukti membekingi usaha bahan bakar minyak oplosan milik Set alias Ro (47), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur yang digerebek, Jumat (27/12) akan ditindak tegas sesuai aturan hukum.
"Namun saya tidak mau berandai-andai. Semua perlu pembuktian dan untuk sementara ini Ro mengaku kalau usaha bahan bakar minyak (BBM) oplosan itu miliknya, bukan punya Kompol Sht. Jadi untuk saat ini tersangkanya baru ada satu, yakni Ro," tegas Mulyadi di Baturaja, Ahad (29/12).
Menurut Mulyadi, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil seluruh saksi yang hadir saat penggerebekan usaha BBM oplosan milik Ro di Desa Tanjung Baru. Mengenai adanya rekaman penggerebekan usaha BBM oplosan milik Ro diakui Kompol Sht adalah miliknya, Mulyadi menegaskan, rekaman itu bisa dijadikan bukti pendukung untuk menjerat tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut dia, pihaknya tidak akan melindungi oknum anggota Polri yang bersalah. "Jika memang Kompol Sht terlibat, maka kasusnya akan kita proses. Saya juga sudah koordinasi dengan Kapolres OKU Timur dan pimpinan di Polda Sumatera Selatan terkait kasus ini," ungkapnya.