Ahad 29 Dec 2013 17:04 WIB

Atasi Masalah Sengketa Lahan, DPRD Sarankan Pemprov Bentuk BUMD Baru

Rep: c01/ Red: Hazliansyah
  Warga melakukan aktivitas saat acara Hidden Park di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (17/11).   (Republika/Yasin Habibi)
Warga melakukan aktivitas saat acara Hidden Park di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (17/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sengketa lahan kerap kali menjadi masalah utama yang ditemui Dinas Pertamanan DKI Jakarta dalam menjalankan program-program mereka.

Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, Aliman Aat, mengatakan, untuk menyiasati hal itu, Pemprov DKI Jakarta harus membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang bertugas menyiapkan bank tanah.

"Saya mengusulkan agar Pemprov membuat terobosan dengan mendirikan BUMD yang menyediakan pembelanjaan tanah. Sehingga SKPD yang butuh tanah tidak mengalami kesulitan lagi," kata dia ketika dihubungi Republika, Ahad (29/12).

Menurut Aliman, adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 yang mengatur bahwa pembelian tanah di atas satu hektare harus melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat target pembelian lahan di Dinas Pertamanan sulit tercapai. Itu juga yang menghambat kinerja dinas sehingga penyerapan anggaran menjadi rendah.

Apabila ada BUMD yang bertugas melakukan tugas tersebut, kata Aliman, maka Pemprov tidak perlu lagi membeli tanah melalui BPN. BUMD, kata dia, secara independen bisa melakukan kegiatan pembelian tanah. Kemudian tanah yang sudah dibeli bisa langsung dijual kepada dinas yang membutuhkan.

"Cara seperti itu jauh lebih mudah. Jadi tidak ada lagi alasan sertifikat tidak ada atau dobel kepemilikan," ucap Aliman.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Yonathan Pasodong mengatakan, pihaknya gagal mencapai target penambahan jumlah taman di Jakarta. Dari 60 lokasi lahan yang ditargetkan untuk dijadikan taman, hanya 25 lahan yang berhasil dibebaskan. Hal itu karena sejumlah lahan yang ingin dibeli masih dalam sengketa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement