Jumat 27 Dec 2013 17:16 WIB

Pemerintah Suntik Modal Rp1 T untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan modal awal sebesar Rp1 triliun untuk mendukung operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan beroperasi mulai 1 Januari 2014, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian modal awal untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing sebesar Rp 500 miliar itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Desember 2013.

Menurut kedua PP itu, pemberian modal awal masing-masing sebesar Rp 500 miliar itu berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

"Modal awal sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013," bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP No. 82/2013 dan PP No. 83/2013 itu.

Sedangkan teknis pelaksaan pemberian awal kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu akan dilakukan oleh Menteri Keuangan.

BPJS Kesehatan dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan keuangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, aset BPJS antara lain bersumber dari modal awal pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

"Modal awal dari pemerintah untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nmor 24 Tahun 2011, bersumber dari APBN," bunyi penjelasan dari PP No. 82/2013 dan PP No. 83/2013 itu

BPJS Kesehatan akan resmi beroperasi pada 1 Januari 2014. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan akan meluncurkan secara langsung BPJS Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement