Kamis 26 Dec 2013 11:42 WIB

Kemenkumham Belum Putuskan Remisi Untuk Corby

Rep: ahmad baraas/ Red: Taufik Rachman
Schapelle Leight Corby
Foto: Firdia Lisnawati/AP
Schapelle Leight Corby

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR - Terpidana kasus narkotika Schapelle Leigh Corby, harus menunggu remisi Natal tahun ini. Karena Dirjen Pemasyarakatan belum memberi jawaban soal usulan permohonan remisi Corby.

"Kami usulkan remisi Corby dua bulan dan sudah mengirimkan persyaratannya ke Jakarta, namun belum ada jawaban," kata Kepala LP Denpasar, H Farid Junaedi BcIP SSos MH, di Denpasar, Kamis (26/12).

Dikatakannya, seluruh persyaratan remisi Corby sudah terpenuhi dan belum ada pemberitahuan, kalau ada persyaratan yang. kurang.

Farid mengatakan, dia bisa memahami keterlambatan jawaban dari Jakarta itu. Karena Dirjen Pemasyarakatan mengurus ribuan permohonan napi dari seluruh Indonesia. Dari Lapas Denpasar remisinya yang tertunda ada lima orang napi dan semuanya tersangkut kasus narkotika.

LP Denpasar dihuni sebanyak 948 orang dan sekitar 60 persen adalah napi narkotika. Napi asing dalam kasus narkotika berjumlah 68 orang, dari 24 negara.

Menurut Farid, sesuai dengan PP nomor 99 tahun 2012, permohonan remisi terpidana kasus narkotika dan teroris yang lama hukumannya di atas lima tahun, diajukan ke Jakarta. Karenanya, keputusannya ada di Jakarta pula. "Kami menunggu saja," kata Farid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement