Selasa 24 Dec 2013 22:47 WIB

Bambang W Suharto: Penyuap Kajari Praya Hanya Teman Akrab

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Umum Partai Hanura Wiranto (tengah) didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo (kiri) dan Ketua Dewan Pengarah Partai Hanura Bambang W Suharto (kanan) memberi keterangan seusai melantik Badan Pemenangan Pemilu Partai Ha
Foto: Antara
Ketua Umum Partai Hanura Wiranto (tengah) didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo (kiri) dan Ketua Dewan Pengarah Partai Hanura Bambang W Suharto (kanan) memberi keterangan seusai melantik Badan Pemenangan Pemilu Partai Ha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pemilik PT Aan yang juga Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura nonaktif Bambang Wiratmadji Suharto sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bambang, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoroitu, mengaakui tersangka pemberi suap dalam kasus ini, Lusita Ani Razak hanya teman akrab.

"Ibu Lusita kawan saya selama 19 tahun," kata Bambang yang ditemui usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Bambang diperiksa selama delapan jam pemeriksaan. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 17.45 WIB. Dalam pemeriksaan, ia mengaku penyidik mencecar soal perusahaan miliknya, PT Aan.

Untuk lebih detail, ia enggan menjelaskannya dan meminta untuk menanyakan kepada penyidik KPK.

Saat ditanya mengenai tersangka pemberi suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subri, Lusita Ani Razak, yang disebut-sebut sebagai petinggi di PT Aan, ia membantahnya.

Menurut dia, Lusita tidak ada kaitannya dengan PT Aan meski ia mengaku kenal lama dengan pengusaha perempuan itu selama 19 tahun. "Bukan," ucapnya singkat sambil masuk ke dalam mobil pribadinya.

Sebelumnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Subri dan seorang pengusaha perempuan asal Jakarta, Lusita Ani Razak dalam kamar di sebuah hotel di Pantai Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (14/12) pukul 19.19 WITA.

Dalam penangkapan, KPK mendapatkan uang dalam bentuk Dolar AS dan Rupiah dengan total sebesar Rp 213 juta dalam beberapa tas kecil.

KPK membawa dua orang itu ke gedung KPK di Jakarta pada Ahad (15/12) pagi. Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan jaksa Subri sebagai tersangka penerima suap dan Lusita sebagai tersangka pemberi suap. Jaksa Subri dan Lusita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Kasus suap ini terkait dengan kasus terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana umum dalam pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan terdakwa Sugiharta alias Along di PN Praya.

Along telah dituntut selama tiga tahun dalam persidangan di PN Praya pada 1 Desember 2013 lalu.

Pihak pelapor dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah itu adalah Bambang Wiratmadji Suharto sebagai pemilik tanah yang terletak di Desa Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah yang memiliki sertifikat HGB Nomor 04/1993 atas nama PT Pantai Aan. Tanah yang dimiliki Bambang ini luasnya sekitar 43 ribu meter persegi atau 4 hektare.

Namun pada 2011, tanah seluas 6.100 meter persegi dari luas tanah milik Bambang telah dijual terdakwa Along kepada Prabowo Hidayat dengan harga Rp 3,5 miliar. PT Pantai Aan mengklaim telah memiliki izin dari Pemprov NTB terkait pengelolaan kawasan wisata yang menyatakan tidak boleh dimiliki perorangan tetapi harus dimiliki badan perusahaan Perseroan Terbatas (PT).

Lusita juga disebut-sebut memiliki jabatan cukup penting di PT Pantai Aan. Hal ini yang diduga sebagai motif pemberian suap dari Lusita kepada jaksa Subri. Pemberian suap ini diduga untuk mempengaruhi tuntutan jaksa terhadap terdakwa Along. Bambang sendiri telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement