REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja PT Jamsostek (persero) meminta PT Askes (persero) dapat memperhatikan pengalihan kepesertaan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Jamsostek kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014.
Ketua Umum SP Jamsostek Abdurrahman Irsyadi menjelaskan, proses pengalihan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek ke BPJS Kesehatan tinggal menghitung hari, akan tetapi, tampaknya BPJS Kesehatan belum siap 100%.
Menurutnya, hal tersebut terlihat masih banyaknya peserta JPK Jamsostek menanyakan status kepesertaan kesehatan ketika beralih ke BPJS Kesehatan,
Peralihan program kepesertaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek kepada BPJS Kesehatan adalah amanah UU No.24 tahun 2011, sehingga suatu keharusan bagi BPJS Kesehatan untuk memegang amanah tersebut dengan tidak mengurangi manfaat tambahan dan pelayanan termasuk rawat inap, Imbuh Irsyadi. -
Sampai akhir Desember nanti, diperkirakan 3 juta tenaga kerja peserta JPK Jamsostek akan resmi dilimpahkan ke BPJS Kesehatan dengan jumlah iuran JPK sekitar 3 triliun, dengan lepasnya program tersebut, PT. Jamsostek (Persero) yang berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan akan kehilangan penerimaan iuran, ungkap Irsyadi.
"BPJS Kesehatan harus berhati-hati terhadap proses peralihan ini, pengelolaan dan pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan peserta, tentu akan menjadi bumerang dan ketidakpercayaan bagi BPJS Kesehatan," tegas Irsyadi.