REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus yaitu pengembangan kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Atut sebagai tersangka pada Jumat (20/12) depan. "Ya, rencananya KPK akan memanggil Atut sebagai tersangka pada Jumat (20/12) nanti," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi Republika, Selasa (17/12).
Jumat nanti, Atut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak. Surat panggilan ini sudah dilayangkan tim penyidik kepada Atut pada hari ini (17/12).
Untuk kasus alkes Banten, KPK belum akan memanggil Atut sebagai tersangka. Alasannya KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Atut karena masih merumuskan pasal dan perbuatannya dalam kasus itu.
Saat ditanyakan apakah usai pemeriksaan, KPK akan melakukan penahanan terhadap Atut, Johan mengatakan itu adalah strategi dari tim penyidik.
"Saya nggak tahu ditahan atau tidak nanti. Panggilan nanti hanya untuk kasus suap di Pilkada Lebak, kalau alkes Banten kan belum ada sprindiknya," jelas Johan.