Selasa 10 Dec 2013 14:56 WIB

Pimpinan DPR Setuju Boediono Dipanggil Terkait Kasus Century

 Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta
Foto: Antara/Geri Aditya
Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pimpinan DPR menyetujui pemanggilan Wakil Presiden untuk hadir dalam rapat dengan Tim Pengawas Bail Out Bank Century pada 18 Desember mendatang, melalui surat undangan yang sudah ditanda tangani Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

"Saya barusan mendapat konfirmasi dari Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung, surat undangan kepada Boediono sudah beliau tanda tangani pada Senin kemarin," kata anggota Timwas Bank Century DPR Bambang Soesatyo melalui pesan Blackberry Messenger di Jakarta, Selasa.

Bambang menjelaskan mekanisme selanjutnya yaitu Biro Sekretaris Jenderal DPR yang mengirimkan surat undangan itu ke kantor wapres.

Dia mengatakan selaku anggota Timwas Bank Century memberikan apresiasi kepada pimpinan DPR dalam hal ini Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang berani mengambil sikap tersebut. Sikap itu menurut Bambang, di tengah gempuran suara-suara yang menolak karena tidak ingin kasus Bail Out Bank Century terbongkar tuntas.

"Kami mendukung keberanian Pramono Anung, mengingat pemanggilan tersebut sudah menjadi keputusan rapat, dan tercatat dalam notulen dan lembaran negara," ujarnya.

Dia menjelaskan pemanggilan Wapres Boediono itu sudah menjadi keputusan resmi dewan atau DPR untuk mengundang yang bersangkutan hadir pada rapat Timwas Bank Century DPR pada 18 Desember 2013.

Bambang berharap Boediono menunjukan itikad baik dan menghormati undangan DPR untuk hadir pada waktu yang sudah ditentukan. "Jika Boediono menolak hadir dengan berbagai alasan, maka rakyat akan curiga bahwa ada yang disembunyikannya," katanya.

Pemanggilan kepada pihak-pihak lain termasuk Boediono, menurut dia dijamin tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

Masyarakat Indonesia ujar Bambang harus percaya bahwa KPK tidak dapat dipengaruhi apalagi di intervensi pihak manapun, termasuk DPR. "Pemanggilan ini bagian tidak terpisahkan dari fungsi pengawasan sesuai keputusan Sidang Paripurna DPR serta sejalan dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," tegasnya.

Timwas Bank Century menyepakati memanggil Wakil Presiden Boediono untuk menghadiri rapat timwas pada 18 Desember 2013.

"Timwas telah menyepakati melalui musyawarah mufakat dan dengan berbagai pertimbangan maka Pak Boediono akan dipanggil untuk menghadiri rapat Timwas Century pada 18 Desember," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung setelah memimpin rapat timwas di Jakarta, Rabu (4/12).

Pramono menjelaskan semua fraksi DPR dalam Timwas Century itu memandang bahwa pemanggilan Wapres Boedino terkait kasus Bank Century memang diperlukan.

Wapres Boediono dihadirkan pada rapat Timwas Century agar para anggota Timwas dapat mengklarifikasi tindakan Boediono terkait putusan mengeluarkan dana talangan Bank Century ketika dia menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Boediono, melalui juru bicara wapres Yopie Hidayat mengatakan tidak akan hadir memenuhi panggilan Timwas) Bank Century DPR RI karena dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK.

"Pak Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century, dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun," kata Yopie di Jakarta, Rabu (4/12).

Yopie menyampaikan proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum dan tugas Timwas sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi para pengak hukum.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement