Senin 27 May 2019 22:36 WIB

KPK Periksa Duta Besar RI untuk Swiss Terkait Kasus Century

KPK memerika duta besar yang pada saati itu menjabat di Bank Indonesia.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi Bank Century. Pada Senin (27/5), penyidik KPK memanggil Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss Muliaman Hadad.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Muliaman terkait kebutuhan keterangan Muliaman sebagai mantan pejabat di Bank Indonesia (BI). Saat skandal ini terjadi, Muliaman menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga

"Tadi yang bersangkutan (Muliaman Hadad) dimintai keterangan sebagai mantan pejabat Bank Indonesia pada saat itu," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/5).

Febri menuturkan selain mantan pejabat BI, penyidik juga sudah memintai keterangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ataupun dari pihak swasta. Adapun, dalam proses penyelidikan lembaga antirasuah sudah memeriksa 36 orang saksi. Kepada para saksi  didalami sesuai dengan pengetahuan dan kapasitasnya masing-masing.

Beberapa di antaranya, Wakil Presiden ke-11 RI yang juga mantan Gubernur BI, Boediono; Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso‎.

"Nanti kami tentu akan mempelajari lebih lanjut apa saja bukti-bukti informasi yang sudah didapatkan dari pemeriksaan dan dokumen-dokumen yang lain untuk kebutuhan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi alam kasus Bank Century," tutur Febri.

Sementara Muliaman usai diperiksa mengaku masih dimintai keterangan mengenai sejumlah hal yang pernah disampaikannya saat pemeriksaan sebelumnya. Salah satunya mengenai dokumen-dokumen kasus Bank Century.

"Masih soal pemeriksaan yang sama, kalau ada perubahan atau tidak ya biar cepat selesai. Ya banyak (pertanyaan) kan tebal dokumennya, ya yang pemeriksaan yang lama lah," kata Muliaman.

Diketahui, hingga saat ini baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dijerat dan divonis bersalah terkait perkara korupsi Bank Century. Padahal, dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI.

Pejabat BI yang disebut dalam putusan Budi Mulya itu diantaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI. Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang V Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

KPK pun melakukan pengembangan kasus usai putusan Budi Mulya. KPK meyakini pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal tidak mungkin diputuskan oleh Budi Mulya seorang diri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement