Rabu 04 Dec 2013 19:51 WIB

Pemerintah Ingin Lindungi WNI, Lewat RUU Konvensi Internasional

Marty Natalegawa
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Marty Natalegawa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri menyatakan bertekad melindungi Hak Asasi Manusia Warga Negara Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

"Ratifikasi konvensi internasional untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa, pengesahan konvensi ini harus dilakukan melalui undang-undang mengingat materi konvensi berkaitan dengan hak asasi manusia," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12).

Marty mengatakan, pengesahan konvensi ini adalah perwujudan komitmen perlindungan HAM indonesia. Keputusan untuk meratifikasi konvensi tersebut, menurut dia, merupakan manifestasi tanggung jawab negara memberikan jaminan kepada setiap orang yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman atau perbuatan penghilangan paksa.

"Ini juga merupakan manifestasi amanat konstitusi demi pemajuan hak asasi manusia pada setiap warga negara," ujarnya.

Dia mengatakan pengesahan konvensi ini akan memberikan manfaat yang tidak sedikit kepada indonesia. Konvensi ini akan memberikan makna konkrit dari pelaksanaan Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang HAM terutama pasal 33 ayat 2 yang memberikan jaminan kepada tiap orang hak untuk bebas dari penghilangan paksa.

"Pengalaman Indonesia di masa lalu menunjukkan lemahnya kerangka hukum yang menimblkan permasalahan hukum, sosial, dan politik yang tidak kecil," tegasnya.

Marty menjelaskan RUU ini telah disahkan majelis umum PBB pada 20 Desember 2006. Pengesahan itu menurut dia dimaksud untuk mengisi kekosongan kerangka hukum pada tingkat global untuk mmencegah dan menangani praktek-praktek penghilangan paksa yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement