Kamis 21 Nov 2013 03:19 WIB

Sst, Terdakwa Korupsi Ini Minta Dukungan dari Ibu-Ibu Pengajian

Gubernur Riau Rusli Zainal
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Gubernur Riau Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Terdakwa kasus dugaan korupsi kehutanan dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional, Rusli Zainal, memohon doa dan dukungan dari kalangan ibu-ibu pengajian yang hadir pada sidang lanjutan. "Saya memohon ibu-ibu semua mendukung dan mendoakan saya agar tabah menghadapi ini semua," kata mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal usai menjalani sidang putusan sela atas eksepsi tim kuasa hukum terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Kalangan ibu-ibu pengajian usai gelar sidang tersebut kemudian menyuarakan shalawat badar untuk Rusli Zainal. Mereka bergantian untuk menyalami mantan gubernur itu yang terus berjalan menuju mobil tahanan yang akan mengantarkannya kembali ke ruang sel tahanan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pekanbaru. "Kami yakin pak Rusli tidak bersalah dalam perkara ini. Kami datang dengan suka rela tanpa ada orang yang membayar kami," kata Diniyah (34), mengaku sebagai ibu pengajian di Pekanbaru.

Rusli Zainal sejak 8 Februari 2013 ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara dengan tiga perbuatan melawan hukum. Mantan gubernur ini sempat ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan dan kemudian dilimpahkan status penahannya di Rutan Kelas II B Pekanbaru sejak awal Oktober 2013.

Selama di Pekanbaru, Rusli telah menjalani tiga kali sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Sidang pertama yakni pembacaan dakwaan oleh JPU dari KPK, kemudian dilanjutkan dengan sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut. Terakhir, Rusli Zainal juga menjalani sidang terkait putusan sela atas eksepsi tim kuasa hukum yang pada akhirnya ditolak oleh tim majelis hakim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement