Rabu 20 Nov 2013 12:29 WIB

Kasus Akil Mochtar, Calon Bupati Banyuasin Diperiksa KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan kasus suap penanganan sengketa pemilukada di daerah dengan tersangka yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Salah satunya acara calon Bupati Banyuasin, Hazuar Bidui."Dia kami periksa saksi untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha yang ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (20/11).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK pada hari ini, Selain calon bupati Banyuasin Hazuar Bidui, juga ada dua saksi lain yang diperiksa adalah Arianto Budi Dewanto sebagai Direktur PT Samodra Kencana Kartika dan indra putra dari swasta. Belum diketahui apakah Hazuar Bidui apakah sudah datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK atau belum.

Sebelumnya, sejumlah calon kepala daerah yang mengatasnamakan Forum Korban Putusan MK Berdaulat mendatangi gedung KPK pada 12 November 2013 lalu. Mereka mendukung KPK untuk menelusuri lebih lanjut terkait kasus-kasus sengketa pilkada yang ditangani Akil Mochtar yang diduga juga terjadi penyuapan.

Salah satunya adalah calon bupati Banyuasin, Hazuar Bidui, yang ikut dalam forum tersebut mengaku dirinya sempat ditemui dan dimintai dana sebesar Rp 20 miliar oleh seorang bernama Muhtar Effendi saat sengketa pemilukada-nya berproses di MK. Namun, Hazuar tidak memenuhi permintaan orang yang mengaku sebagai utusan MK dan sepupu Akil Mochtar tersebut.

"Pak Muhtar Effendi itu orang Kalimantan, tapi tinggal dan dia 'main' di Sumatera Selatan. Dia bicara dengan kita soal uang itu pada 21 Juni 2013, di Hotel Aryaduta Palembang," ujar Hazuar.

Senada dikatakan calon Wali Kota Palembang Sarimuda, juga mengaku pernah dihubungi seorang yang mengaku dari perwakilan MK. Orang tersebut meminta dana sekitar Rp 10 sampai Rp 15 miliar agar perkaranya di MK bisa dimenangkan oleh Akil Mochtar.

Adanya permintaan uang juga dialami calon Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad. Joncik mengaku dihubungi oleh orang yang bernama Muhtar Effendi dan meminta dana sebanyak Rp 15 miliar agar perkaranya di MK bisa dimenangkan oleh Akil Mochtar selaku ketua majelis sidang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement