REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengaku pernah didekati oknum yang mengaku diutus pimpinan sebuah partai politik dan menawarkan satu unit mobil Toyota Camry. Muhammad mengaku menolak tawaran tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pernyataan Muhammad di media tanpa melaporkan upaya pemberian mobil dari parpol tersebut.
"Sebaiknya sebelum dipublikasikan kalau ada upaya melakukan penyuapan, dilaporkan ke penegak hukum seperti KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11).
Johan menambahkan KPK tidak dapat menindaklanjuti pernyataan Muhammad sepanjang tidak dilaporkan kepada KPK terkait upaya pemberian dari parpol itu. Ia menyayangkan Muhammad yang telah memberikan pernyataan tersebut sementara tidak dilaporkan kepada institusi penegak hukum, misalnya KPK.
Ia mengimbau agar Muhammad dapat melaporkan kasus ini kepada KPK agar dapat ditindaklanjuti. Menurutnya partai politik yang berupaya memberikan suap kepada penyelenggara negara seperti Bawaslu dapat dijerat dan sudah ada undang-undang yang mengaturnya seperti UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Bisa (dijerat), sudah ada undang-undangnya. Tapi tergantung yang disampaikan Ketua Bawaslu apakah masih ada bukti-bukti, kan dia yang cerita," tegas Johan.
Sebelumnya kepada Republika, Ketua Bawaslu, Muhammad menuturkan pernah didekati oknum yang mengaku diutus pimpinan partai politik yang enggan ia sebutkan namanya. Kejadian itu beberapa saat setelah ia dilantik menjadi ketua Bawaslu.
Bahkan oknum ini menawarkan satu unit mobil Toyota Camry dengan dalih sebagai bentuk penghargaan dari parpol tersebut. Muhammad menyatakan telah menolak upaya pemberian ini dan meminta agar tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada penyelenggara pemilu lainnya.