Sabtu 16 Nov 2013 06:16 WIB

360 Ribu Bidang Tanah Transmigran yang Belum Bersertifikat Segera Diproses

Kemnakertrans
Foto: Kemnakertrans
Kemnakertrans

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  terus mempercepat  proses pembuatan sertifikat tanah hak milik transmigran di kawasan-kawasan  transmigrasi. Diperkirakan ada 360 ribu bidang tanah yang belum mendapatkan sertifikat karena masih berstatus lahan hutan.  "Kita akan koordinasikan dengan Badan Pertanahan (BPN) dan Menteri Kehutanan serta DPR untuk menuntaskan ini. Kita akan minta lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik usai membuka workshop Perencanaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Jakarta.

Jamaluddien memperkirakan ada 360 ribu bidang tanah transmigran di seluruh daerah di Indonesia belum mendapatkan sertifikat karena statusnya yang masih belum jelas. Para transmigran belum mendapatkan sertifikat karena masih berstatus lahan hutan tersebut namun atas instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hal tersebut harus segera dituntaskan.

Satu kepala keluarga transmigran berhak atas tiga bidang  seluas paling sedikit 2 (dua) hektare  yang terdiri dari lahan pekarangan rumah , lahan usaha satu dan lahan usaha dua sehingga dari perhitungan tersebut, ada sekitar 130 KK yang belum menerima sertifikat mereka. "Masyarakat transmigran sudah 10-15 tahun hidup disitu, tapi di  Kehutanan sih masuk kawasan hutan. Itu kita minta putusan agar lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," kata Jamaluddien.

Untuk membahas hal tersebut, Kemnakertrans menjadwalkan untuk melakukan rapat kabinet dengan kementerian dan instansi terkait lainnya yang direncanakan digelar pada Maret-April 2014 mendatang. "Pada prinsipnya, adalah hak transmigran untuk mendapatkan sertifikat," tegas Jamaluddien.

Pemberian sertifikat tanah hak milik kepada  para transmigran ini  ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan asset tanah secara  sah dan diakui negara,”  Jamaluddien.

Ia mengatakan dengan diserahkannya sertifikat kepada transmigran maka

diharapkan transmigran dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan aman  di lahan-lahan transmigran yang selama ini ditempatinya. “ Dengan ada kepastian atas tanah yang dimilikinya, maka para transmigran pasti lebih bersemangat dan produktif dalam mengolah lahan pertanian dan  perkebunan. Secara otomatis kesejahteraan transmigran pun akan lebih  meningkat, kata Jamaluddien.

Untuk meminimalisai konflik di kawasan transmigrasi, Kemnakertrans mewajibkan  kepada pemerintah daerah agar menyediakan lahan-lahan transmigrasi yang  memenuhi kriteria  2C (Clear and Clean) dan 4 L (Layak huni, layak, layak berkembang, layak usaha, dan layak lingkungan).

    

Program transmigrasi yang telah berlangsung selama 63 tahun itu telah menempatkan 2,2 juta keluarga di berbagai lokasi di Indonesia.   Sementara dari 3.053 pemukiman transmigrasi yang dibangun, sebanyak 1.183 pemukiman diantaranya berkembang menjadi desa definitif dan sisanya menjadi bagian dari desa-desa setempat.

Selain itu, sebanyak 382 pemukiman transmigrasi juga berkembang menjadi ibukota kecamatan dan 103 pemukiman lain menjadi ibukota kabupaten/kota serta ada satu pemukiman yang berkembang menjadi ibukota Provinsi Sulawesi Barat yaitu Kota Mamuju. (adv)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement