REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah hak milik transmigran di kawasan-kawasan transmigrasi. Diperkirakan ada 360 ribu bidang tanah yang belum mendapatkan sertifikat karena masih berstatus lahan hutan. "Kita akan koordinasikan dengan Badan Pertanahan (BPN) dan Menteri Kehutanan serta DPR untuk menuntaskan ini. Kita akan minta lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik usai membuka workshop Perencanaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Jakarta.
Jamaluddien memperkirakan ada 360 ribu bidang tanah transmigran di seluruh daerah di Indonesia belum mendapatkan sertifikat karena statusnya yang masih belum jelas. Para transmigran belum mendapatkan sertifikat karena masih berstatus lahan hutan tersebut namun atas instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hal tersebut harus segera dituntaskan.
Satu kepala keluarga transmigran berhak atas tiga bidang seluas paling sedikit 2 (dua) hektare yang terdiri dari lahan pekarangan rumah , lahan usaha satu dan lahan usaha dua sehingga dari perhitungan tersebut, ada sekitar 130 KK yang belum menerima sertifikat mereka. "Masyarakat transmigran sudah 10-15 tahun hidup disitu, tapi di Kehutanan sih masuk kawasan hutan. Itu kita minta putusan agar lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," kata Jamaluddien.
Untuk membahas hal tersebut, Kemnakertrans menjadwalkan untuk melakukan rapat kabinet dengan kementerian dan instansi terkait lainnya yang direncanakan digelar pada Maret-April 2014 mendatang. "Pada prinsipnya, adalah hak transmigran untuk mendapatkan sertifikat," tegas Jamaluddien.
Pemberian sertifikat tanah hak milik kepada para transmigran ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan asset tanah secara sah dan diakui negara,” Jamaluddien.
Ia mengatakan dengan diserahkannya sertifikat kepada transmigran maka
diharapkan transmigran dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan aman di lahan-lahan transmigran yang selama ini ditempatinya. “ Dengan ada kepastian atas tanah yang dimilikinya, maka para transmigran pasti lebih bersemangat dan produktif dalam mengolah lahan pertanian dan perkebunan. Secara otomatis kesejahteraan transmigran pun akan lebih meningkat, kata Jamaluddien.
Untuk meminimalisai konflik di kawasan transmigrasi, Kemnakertrans mewajibkan kepada pemerintah daerah agar menyediakan lahan-lahan transmigrasi yang memenuhi kriteria 2C (Clear and Clean) dan 4 L (Layak huni, layak, layak berkembang, layak usaha, dan layak lingkungan).
Program transmigrasi yang telah berlangsung selama 63 tahun itu telah menempatkan 2,2 juta keluarga di berbagai lokasi di Indonesia. Sementara dari 3.053 pemukiman transmigrasi yang dibangun, sebanyak 1.183 pemukiman diantaranya berkembang menjadi desa definitif dan sisanya menjadi bagian dari desa-desa setempat.
Selain itu, sebanyak 382 pemukiman transmigrasi juga berkembang menjadi ibukota kecamatan dan 103 pemukiman lain menjadi ibukota kabupaten/kota serta ada satu pemukiman yang berkembang menjadi ibukota Provinsi Sulawesi Barat yaitu Kota Mamuju. (adv)