Jumat 15 Nov 2013 22:01 WIB

KPU Bekasi Larang Caleg Berkampanye di Lima Ruas Jalan Ini

Aneka poster partai yang ditempel di pohon.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Aneka poster partai yang ditempel di pohon.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sedikitnya lima ruas jalan utama di wilayah itu masih dimanfaatkan calon anggota legislatif sebagai lahan berkampanye, padahal sudah dilarang.

"Lokasi tersebut merupakan daerah terlarang untuk dijadikan tempat berkampanye, terlebih kita sudah melakukan pembatasan pemasangan atribut kampanye," ujar Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi, di Bekasi, Jumat (15/11).

Menurut dia, kelima jalan protokol itu adalah Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Cut Meutia, Jalan KH Noer Alie, dan Jalan Chairil Anwar.

"Kami sudah sampaikan kepada masing-masing perwakilan partai politik terkait larangan berkampanye di ruas jalan tersebut. Namun pada praktiknya masih saja melanggar," katanya.

Berdasarkan pengamatan KPU, kata dia, hampir seluruh partai politik masih mengabaikan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pembatasan Alat Peraga Kampanye. "Hampir seluruh parpol sebenarnya melanggar," katanya.

Berdasarkan aturan tersebut, kata dia, partai politik dan caleg hanya diperbolehkan memasang masing-masing satu atribut kampanye berupa spanduk di setiap kelurahan. "Caleg juga diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di luar lima ruas jalan tersebut," katanya.

Pihaknya membebaskan caleg untuk memasang atribut kampanye di luar wilayah terlarang. "Yang penting, perhatikan estetika pemasangannya jangan sampai mengganggu wajah kota," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement