REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengklaim telah membenahi 100 persen persoalan Daftar Pemilih Tetap tanpa Nomor Induk Kepegawaian.
"Sebelumnya kami mencatat ada 50 ribu pemilih tanpa NIK dalam DPT yang kita benahi, dan semua sudah beres," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Holik di Cikarang, Kamis.
Menurut dia, persoalan tersebut telah diselesaikan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat pada 25 November 2013. "Proses perbaikannya kita lakukan dengan cara mencocokkan kembali nama pemilih dengan data awal Disdukcapil," katanya.
Dari pencocokan data tersebut, kata dia, mayoritas pemilih telah diketahui NIK-nya, sedangkan sisanya diberikan NIK setelah yang bersangkutan dinyatakan tidak terdata sebagai warga daerah lain.
"Disdukcapil sudah memberikan NIK kepada pemilih tersebut. Jadi semua selesai," katanya.
Idham mengatakan bagi pemilih tetap yang hingga kini masih tercecer dan belum memiliki NIK meski batas waktu penyelesaiannya sudah lewat, tetap akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Prinsip kami melayani pemilih. Bila masih ada pemilih yang belum memiliki NIK, datanya akan kita serahkan kepada Disdukcapil untuk dicocokkan dengan database mereka," katanya.
Idham mengatakan munculnya pemilih tanpa NIK itu merupakan dampak dari ketidaktelitian petugas pendaftaran yang tidak sempat mencatat NIK. "Yang dicatat oleh petugas hanya nama, tanggal lahir, alamat. Petugas tersebut kan berasal dari kalangan pengurus RT yang kami nilai lebih mengenal warganya," katanya.