REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua hari menjelang Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi beberkan data jumlah pemilih. Tercatat sebanyak 143 orang gila masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mencoblos pada 17 April nanti.
"Data tersebut berdasarkan yang ditetapkan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil), kita cuma mengikuti undang-undang saja," ungkap Komisioner Divisi Data KPU Kota Bekasi, Pedro Purnama Kalangi di kantornya, Senin (15/5).
Pedro menyebutkan, berdasarkan data tersebut, 143 orang dengan disabilitas mental itu tersebar di dua yayasan yang menampung orang dengan gangguan jiwa. Pertama Yayasan Zamrud di Mustika Jaya sebanyak 12 orang disabilitas mental yang memiliki KTP Kota Bekasi dan 22 orang dengan KTP luar Kota Bekasi.
Sedangkan tempat kedua adalah Yayasan Galuh di Mustikajaya. Tercatat 25 orang dengan disabilitas mental memiliki KTP Kota Bekasi dan 84 lainnya dengan KTP luar kota. "Formulir C6-nya besok (Selasa, 16/4, Red) akan kita kirimkan ke yayasan masing-masing," kata Pedro.
Untuk teknis pemilihan sendiri, Pedro mengatakan, petugas TPS yang akan mendatangi yayasan itu pada pukul 12.00 WIB. Karena tidak ada TPS khusus bagi penyandang disabilitas mental tersebut selayaknya penguni lapas atau orang yang sedang dirawat di rumah sakit. "Berdasarkan data itu, ya belum tentu juga semuamya akan ikut mencoblos," kata Pedro.
Hal itu, sambung Pedro, karena petugas TPS hanya datang membawa semua perlengakapan pencoblosan tanpa memaksa mereka untuk ikut mencoblos. "Kalau kita datang, ya mereka silakan mencoblos. Kalau tidak ya tidak masalah, karena kita tidak akan memaksa," tegasnya.