Rabu 02 Nov 2016 23:55 WIB

465.226 Warga Kabupaten Bekasi Terancam tak Dapat Memilih

Rep: Kabul Astuti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pilkada. Ilustrasi
Pilkada. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 465.226 warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terancam tidak dapat menyalurkan hak pilih lantaran belum mempunyai KTP elektronik. Jumlah surat suara cadangan yang disiapkan oleh KPU Kab Bekasi hanya 2,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Bekasi Idham Holik menyatakan, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka penetapan hasil pemutakhiran data pemilih dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kab Bekasi 2017, KPU Kab Bekasi telah menetapkan sebanyak 2.131.082 pemilih.

"Dari jumlah 2.131.082 jiwa, terdapat sebanyak 465.226 jiwa yang belum memiliki KTP elektronik," kata Idham Holik, kepada Republika.co.id, Rabu (2/11). Idham menambahkan, berdasarkan pasal 13 a ayat 1 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2016 KPU Kab Bekasi wajib menyampaikan permohonan surat keterangan pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bekasi.

Menurut dia, proses pengajuan surat keterangan harus selesai sebelum berakhirnya masa perbaikan DPS atau penetapan DPT pada 6 Desember 2016. Jika nanti Disdukcapil tidak memberikan surat keterangan tersebut, KPU Kab Bekasi terpaksa mencoret data tersebut dari daftar pemilih Pilkada Kab Bekasi 2017.

Untuk mendapatkan surat dari Disdukcapil, pemilih non KTP-elektronik harus melakukan perekaman terlebih dulu. Sebanyak 2.131.082 data DPS Pilkada Kab Bekasi 2017 berasal dari 23 kecamatan dan 187 kelurahan dengan jumlah TPS mencapai 3998 unit.

Apabila warga melakukan perekaman atau memperoleh surat keterangan setelah penetapan DPT pada 6 Desember, hanya tersedia 2,5 persen surat suara cadangan. Idham menyatakan, penetapan DPT sangat berkaitan dengan pencetakan surat suara. "Sebanyak 465.226 pemilih non KTP elektronik sama dengan 21, 83 persen pemilih dari DPT. 21, 83 persen suara terancam dicoret kalau mereka nanti kalau tidak mempunyai surat keterangan KTP elektronik," kata Idham.

Yang menjadi masalah, lanjut Ketua KPU Kab Bekasi, ketersediaan surat suara cadangan hanya 2,5 persen dari keseluruhan DPT. Jika nanti pada saat penetapan DPT masih ada ratusan ribu pemilih yang belum mempunyai surat keterangan dari Disdukcapil, akan ada sekitar 21,83 persen data pemilih yang harus dicoret.

"Pemilih non KTP elektronik saat ini ada 650.226 jiwa, sehingga ketersediaan surat suara tidak akan memadai kalau tidak terselesaikan sampai dengan penetapan DPT. Karena pengadaan surat suara berbasiskan pada data DPT yng akan ditetapkan pada awal Desember nanti," imbuh Idham. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement