Jumat 15 Nov 2013 03:48 WIB

Rusli Zainal Dikunjungi Ribuan Tamu di Rutan

Rusli Zainal
Foto: Antara
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pekanbaru Sugeng Hardono menyatakan sejak mantan Gubernur Riau Rusli Zainal 10 Oktober berada di dalam tahanan telah dikunjungi ribuan tamu.

"Hampir setiap hari tamu yang datang untuk beliau (Rusli) selalu banyak. Terlebih waktu pertama kali diantar oleh Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Sugeng di Pekanbaru, Kamis (14/11).

Ia mengatakan, setiap jadwal kunjungan dibuka pada pagi hingga sore hari, tahanan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) serta kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak itu selalu ramai pengunjung.

Menurut Sugeng, tamu yang menjenguk Rusli dari berbagai kalangan mulai dari pejabat pemerintahan, keluarga, hingga masyarakat.

"Pada awal-awal kedatangan, terbanyak tamu beliau adalah dari pihak keluarga. Bahkan terus menerus mengunjunginya di jam besuk," kata Sugeng.

Kemudian, kata dia, kalangan pejabat pemerintah daerah juga silih berganti mengunjungi terdakwa kasus dugan korupsi itu.

"Sewaktu masih aktif sebagai gubernur, kemungkinan pejabat-pejabat itu menemui yang bersangkutan untuk keperluan dinas," katanya.

Mantan Gubernur Riau Rusli sejak 8 Februari 2013 telah diumumkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan PON serta kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Rusli sempat ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidik sebelum akhirnya pada 10 Oktober dititipkan di Rutan Kelas II B Pekanbaru sebagai tahanan Jaksa Penuntut.

Rusli telah menjalani dua kali sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Sidang perdana digelar pada Rabu (6/11) dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut dari KPK dan sidang kedua dilaksanakan pada Rabu (13/11) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan kuasa hukum.

Pada sidang perdana pekan lalu, dalam dakwaan JPU mengungkap aliran dana suap PON sampai ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sementara pada kasus kehutanan terindikasi adanya kejahatan korporasi melibatkan perusahaan pendistribusi kayu hasil hutan secara ilegal ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Indah Kiat (Sinarmas Grup).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement