Rabu 08 Oct 2014 00:31 WIB

Korupsi PON Riau 2012 Masih Dikembangkan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Chairul Akhmad
Setya Novanto usai diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus korupsi PON Riau 2013, Rusli Zainal, di Gedung KPK, Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat/ca
Setya Novanto usai diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus korupsi PON Riau 2013, Rusli Zainal, di Gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum dapat melanjutkan kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret nama politisi Golkar Setya Novanto.

KPK mengatakan, alasan terbatasnya jumlah penyidik membuat langkah mereka dalam melanjutkan perkara yang menyeret Ketua DPR RI terpilih untuk 2014-2019 itu menjadi kendala.

Akibatnya, hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus penggelembungan anggaran Pekan Olahraga Nasional Riau XVIII pada 2012 belum bisa dikembangkan ke Setya. “Masih kami oleh dari hasil persidangan,” ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (7/10).

Busyro memastikan bila kemudian ada Sprindik (surat perintah penyidikan) beredar terkait Setya itu dipastikan palsu. Pasalnya, menurut dia salinan kertas mirip Sprindik itu bukan KPK yang membuatnya.

Dia meluruskan, sampai saat ini KPK belum menggarap kasus tersebut lebih dalam hingga penetapan tersangka baru. Dia pun meminta agar segenap pihak tidak terbawa isu dari beredarnya Sprindik palsu itu. “Kami luruskan, itu bukan KPK yang keluarkan, kami masih olah kasusnya,” kata dia.

Sebelumnya, sebuah Sprindik atas nama Setya beredar sejak Senin (6/10) malam. Sprindik palsu itu memuat bahwa telah diterbitkan penetapan tersangka untuk Setya dalam kasus korupsi PON Riau.

Sementara sejauh ini, KPK sudah pernah melakukan penggeledahan ruang kerja Setya tahun lalu. Saat itu, ruang kerja Setya di Gedung DPR RI digeledah berjam-jam oleh para penyidik KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement