REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami dari Gubernur Banten Ratu Atut Akil, Hikmat Tomet telah meninggal duniadi RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (9/11) lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengizinkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menjenguk kematian kakak iparnya itu.
"Tidak bisa mengizinkan karena alasan keamanan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada Republika, Ahad (10/11).
Johan mengakui KPK telah menerima pengajuan izin yang dilayangkan Wawan yang saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun saat KPK berkoordinasi dengan Kepala Rutan KPK, permintaan izin tersebut ditolak dengan alasan keamanan dalam proses penanganan kasus.
Selain itu, penolakan izin juga karena yang meninggal dunia adalah Hikmat Tomet yang merupakan kakak iparnya. Lain halnya jika yang meninggal adalah saudara kandungnya, KPK akan memberikan izin kepada Wawan.
"Karena yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung," jelas Johan.