REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ancaman menindak tegas kendaraan yang melanggar jalur bus Transjakarta benar-benar dibuktikan pihak kepolisian. Tak kurang 1.112 kendaraan ditindak kepolisian selama operasi penindakan yang digelar di wilayah ibu kota tiga hari tersebut. "Kita sudah melakukan operasi penindakan kendaraan yang masuk ke jalur busway sejak 30 Oktober sampai 1 November," ujar AKBP Hindarsono, Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya, seperti dilansir situs beritajakarta.
Menurut Hindarsono, dalam 3 hari operasi sebanyak 1.112 unit kendaraan baik roda empat maupun roda dua ditilang. Dengan penyitaan barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Barang bukti yang disita 678 SIM dan 434 STNK. Sementara belum ada kendaraan yang kita sita," tuturnya.
Ia menyebut, untuk wilayah di Jakarta dengan penindakan paling tinggi berada di Jakarta Barat. Sementara terendah di Jakarta Selatan. "Untuk penindakan tertinggi di Jakarta Barat ada 180 tilang, yang terendah di Jakarta Selatan 32 tilang. Dari jenis kendaraannya sepeda motor 679 unit, kendaraan pribadi 387 unit, angkutan umum 107 unit, dan kendaraan dengan beban 39 unit," papar Hindarsono.
Namun begitu, lanjut Hindarsono, untuk penerapan denda Rp 1 juta dan Rp 500 ribu bagi pengendara yang masuk jalur busway belum diterapkan. Karena masih banyak proses yang harus dilakukan sebelum menetapkan denda. "Bukan sekarang, tapi setidaknya sudah dikabarkan. Proses masih terus berjalan dan masih menunggu panggilan dari pemprov serta kejaksaan. Karena nanti hakim yang memutuskan, kita hanya mengajukan," jelasnya.