REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Kepolisian Daerah Banten menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi penanganan kasus dugaan gratifikasi mobil mewah dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten.
"Jika penanganan kasus dugaan korupsi sudah didahului oleh lembaga penegak hukum lainya, seperti kejaksanaan maupun KPK maka kami tidak ikut serta menanganinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Gunawan Setiadi di Serang, Rabu.
Menurut dia, sah-sah saja lembaga penegak hukum seperti KPK menangani kasus dugaan korupsi gratifikasi mobil mewah tersebut, sebab sudah ada MoU-nya.
Polda Banten mempersilakan KPK untuk mengusut lebih jauh tentang kasus yang menyeret nama adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut tersebut. "Saya kira tidak ada masalah jika kasus gratifikasi ditangani KPK karena ada nota kesepahaman itu," katanya.
Sementara itu, sejumlah mahasiswa minta KPK mengusut dugaan pemberian mobil mewah dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kepada anggota DPRD Provinsi Banten. "Saya kira bentuk pemberian mobil mewah itu masuk dalam kategori gratifikasi untuk memuluskan anggaran proyek," kata Syaumi, seorang mahasiswa Untirta Serang.
Ia menjelaskan, pemberian gratifikasi tersebut masuk tindak pidana korupsi sehingga KPK harus segera melakukan pemeriksaan. KPK juga menetapkan tersangka Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan sangkaan menerima gratifikasi proyek sarana olahraga Hambalang.
Karena itu, pihaknya mendesak KPK segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dugaan pemberian mobil mewah kepada sejumlah anggota DPRD Banten."Pemberian bentuk apapun kepada anggota legislatif tidak boleh, apalagi untuk memuluskan proyek anggaran," katanya.
Berdasarkan informasi pemberian mobil itu kepada sejumlah anggota DPRD Banten antara lain EY (Fraksi Demokrat) menerima empat mobil mewah yaitu Jeep Rubicon, Morris, Mercy Seri E dan R.
AH (Fraksi Demokrat) menerima Mercy E 300 dan Toyota Alphard, MW (Fraksi Demokrat) Honda CR-V dan MercyC200. Selain itu juga SIJ mendapat Honda CR-V juga TF (Fraksi PKB) Land Cruiser Prado dan Toyota Alphard.
JR (dulu Fraksi PDI Perjuangan) mendapat Mercy E 300, Jaguar Merah, AP (Fraksi PKS) Mercy C 200 Hitam dan SP (Fraksi Golkar) Alphard, serta HT (Fraksi Golkar) Honda CR-V.