REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi tidak bisa lepas tangan soal kisruh rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) yang belum ditetapkan KPU. Hal ini karena DPT juga menyangkut data kependudukan yang dimiliki Kementrian Dalam Negeri.
"Tidak bisa dong (lepas tangan). Dari dulu Mendagri selalu teriak-teriak itu (DPT) sangat terkait dengan e-KTP, tapi nyatanya e-KTP pun bermasalah," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/10).
Hidayat menyatakan baik KPU maupun Mendagri tidak usah banyak berpolemik soal kisruh DPT. Menurut dia, waktu dua minggu yang diberikan kepada KPU untuk menyelesaikan persoalan DPT harus bisa dioptimalkan dengan baik. "Untuk menyelesaikan perlu kenegarawanan," ujarnya.
Penundaan penetapan DPT sudah tepat. KPU tidak perlu memaksakan diri. Hal ini karena menurut Hidayat ketidaksingkronan DPT masih terbilang tinggi yakni mencapai 11 juta pemilih. "11 juta itu setara hampir 10 persen pemilih, padahal presidential thereshold hanya 3,5 persen," katanya.
Hidayat berharap KPU tidak main-main dengan sisa waktu yang mereka miliki. KPU harus maksimal menjalin kerja sama dengan Kemendagri menyelesaikan data DPT.
Dia berharap setelah waktu dua minggu yang diberikan ke KPU, tidak ada lagi pengunduran waktu penetapan DPT. "Untuk segera hadirkan DPT yang betul-betul mendekati sempurna," ujarnya.