REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sangkaan baru kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar terkait penerimaan suap dari penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) selain di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.
Kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan meminta KPK untuk menjelaskan sangkaan baru kepada kliennya ini. "KPK harus jelaskan sangkaan baru untuk Akil itu dari pilkada mana dan siapa penyuapnya, itu harus jelas dulu," kata Otto Hasibuan yang dihubungi Republika, Selasa (22/10).
Otto menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai sangkaan baru untuk kliennya. Apalagi soal barang bukti untuk sangkaan baru ini yaitu berupa uang sebesar Rp 2,7 miliar dan mobil yang disita dari rumah dinas Akil di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.
Kalau memang uang dan mobil itu jadi barang bukti sangkaan baru untuk Akil, KPK harus membuktikannya. Pasalnya Akil mengaku uang tersebut merupakan uang miliknya sendiri dan mobil tersebut dibeli dari pendapatannya. "Uang itu adalah uangnya sendiri di rumahnya. Mobil juga dibeli dari penghasilannya," kelit Otto.