REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Fathanah dituntut pidana 17 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Fathanah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengurusan permohonan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kaget juga. Ya sebagai manusia biasa," kata Fathanah selepas persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10). Namun setelah mendengar tuntutan itu, Fathanah masih bisa tersenyum. Ia pun meladeni beberapa pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Fathanah tidak menyangka akan tingginya tuntutan jaksa. Namun, ia mengatakan, semuanya belum final. Ia dan penasihat hukum berencana untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya, pekan depan. "Nanti kita kan ada pembelaan. Apa adil atau tidak," katanya.
Jaksa menilai Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman. Dana itu disebut merupakan bagian dari total komisi senilai Rp 40 miliar. Jaksa menyebut dana itu ditujukan untuk Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemberian dana itu agar Luthfi bergerak untuk memengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian sehingga permohonan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ribu ton bisa terealisasi.
Sedangkan terkait TPPU, jaksa menilai Fathanah tidak bisa membuktikan harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Selama periode Januari 2011-Januari 2013, Fathanah disebut melakukan transaksi senilai Rp 38,709 miliar. Ia disebu melakukan transaksi, antara lain mengirim uang ke sejumlah orang, membeli aset, seperti rumah dan mobil, kemudian membeli perhiasan. Harta itu dinilai tidak sesuai dengan profil penghasilan Fathanah. Fathanah mengaku mempunyai penghasilan Rp 100 juta per bulan dengan pekerjaan sebagai penghubung antar pengusaha.
Dalam tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Fathanah dihukum tujuh tahun dan enam bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan dalam TPPU, jaksa menuntut Fathanah divonis 10 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun enam bulan kurungan.