Jumat 11 Oct 2013 18:41 WIB

BNN Periksa Petugas KPK Terkait Narkoba di Ruang Akil

Penyidik KPK geledah ruang kerja ketua MK Akil Mochtar.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Penyidik KPK geledah ruang kerja ketua MK Akil Mochtar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Narkotika Nasional akan memeriksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki narkoba yang ditemukan di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar.

"Kita sudah berkoordinasi dengan KPK, secepat mungkin akan menentukan langkah karena yang menemukan barang bukti itu kawan-kawan KPK," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Jakarta, Jumat (11/10).

Dia juga mengatakan akan memeriksa petugas MK yang menyaksikan penggeledahan dan penemuan barang bukti tersebut. "Kita juga akan memeriksa petugas MK selaku pihak yang menyerahkan barang bukti serta pihak yang menyaksikan penggeledahan oleh KPK di ruangan itu," katanya.

Sumirat berharap dengan pemeriksaan tersebut, asal-usul barang bukti sampai ke ruang kerja hakim tertinggi di Indonesia itu bisa terungkap. "Kita terus melakukan koordinasi mudah-mudahan cepat teridentifikasi, siapa yang menemukan (KPK), siapa yang menyerahkan (MK) ke BNN, kita mintai keterangan," katanya.

Dia menyebutkan barang bukti berupa narkoba tersebut, diantaranya tiga linting ganja utuh dan satu linting ganja bekas pakai seberat 1,2804 gram serta pil sabu seberat 0,4867 gram yang terdiri dari pil ungu seberat dan pil hijau 0,2784 gram dan hijau seberat 0,2083 gram.

BNN sebelumnya juga telah memeriksa kondisi Akil Mochtar terkait narkoba yang ditemukan di ruangannya tersebut dengan sampel urin dan rambut.

Hanya saja setelah dilakukan identifikasi dan laboratoriun, hasilnya negatif. Sumirat mengatakan terdapat dua alasan dinyatakan negatif, yakni Akil Mochtar tidak tertangkap tangan sedang menggunakan atau kemungkinan jangka waktu penggunannya sudah lama, sehingga tidak terdeteksi melalui kedua sampel tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement