Selasa 08 Oct 2013 12:58 WIB

KPK Sita 15 Boks Dokumen dari Kantor Adik Atut

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Tubagus Chaeri Wardana
Foto: Antara/Muhammad Deffa
Tubagus Chaeri Wardana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Penggeledahan dilakukan di kantor salah satu tersangka, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Penyidik KPK menggeledah kantor milik tersangka TCW, PT Bali Pasific Pragama," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (8/10).

Johan menjelaskan penggeledahan tersebut berlangsung sejak Senin (7/10) pukul 15.00 WIB hingga Selasa (8/10) pukul 01.00 WIB. Kantor milik Wawan ini terletak di Gedung The East lantai 12 Nomor 5, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan ini, tim penyidik KPK telah menyita sebanyak 15 boks yang berisi dokumen terkait kasus yang menjerat adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini. Saat ini tim penyidik sedang mempelajari dokumen-dokumen tersebut sebagai barang bukti kasus suap ini.

"Tim penyidik sedang mempelajari dokumen-dokumen yang disita dari kantor TCW ini," jelas Johan.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK pada hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus ini yaitu Chairun Nisa, Susi Tur Andayani dan Hambit Bintih. Hambit telah tiba di Gedung KPK pada pukul 10.45 WIB.

Sebelumnya KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap terkait sengketa pilkada di dua daerah yaitu Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. Untuk Gunung Mas, Akil Mochtar dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairunnisa menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau.

Untuk Lebak, KPK juga menetapkan Akil sebagai penerima suap bersama pengacara yang juga Caleg dari PDI Perjuangan di Kota Bandar Lampung, Susi Tur Andayani. Pemberi suapnya adalah Tubagus Chaeri Wardana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement