Jumat 04 Oct 2013 15:29 WIB

Mahfud MD: Majelis Kehormatan Bisa Panggil Akil Mochtar

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Akil Mochtar ditahan KPK.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Akil Mochtar ditahan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memanggil Akil Mochtar terkait kasus yang membelitnya. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan secara langsung pada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

"Bukan tidak mungkin ketemu Akil," kata Mahfud MD, yang terpilih sebagai salah satu anggota Majelis Kehormatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10).

MK membentuk Majelis Kehormatan setelah terjadinya penangkapan terhadap Akil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu lalu. Status Akil kini sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait dua perkara sengketa Pemilukada di MK.

Mahfud mengatakan, pemanggilan Akil bergantung pada kebutuhan Majelis Kehormatan. Bisa jadi, menurut dia, majelis hanya akan mendengar berita acara pemeriksaan dari KPK.

Bisa juga majelis cukup bertemu dengan pimpinan lembaga anti-korupsi itu untuk mendengarkan penjelasan terkait kasus yang menjerat Akil. "Semua bergantung kepentingan majelis," kata mantan ketua MK itu. 

Pada Jumat ini, Majelis Kehormatan menggelar rapat perdana di salah satu ruangan di lantai 11 Gedung MK. Selain Mahfud, ada empat lainnya yang dipilih sebagai anggota.

Mereka adalah Hakim Konstitusi Harjono, Pimpinan Komisi Yudisial Abbas Said, mantan pimpinan lembaga negara Bagir Manan dan Guru Besar hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. 

Mahfud mengatakan, rapat pertama ini biasanya berupa perkenalan dan membahas mengenai mekanisme yang akan dijalankan Majelis Kehormatan.

Setelah itu, majelis kemudian akan merancang langkah lebih lanjut. Mahfud mengatakan, Majelis Kehormatan ini bertugas untuk menilai permasalahan etik. "Penilaian etik internal MK terkait kasus Akil," kata dia.

Menurut Mahfud, pengadilan Majelis Kehormatan berjalan sendiri di luar pengadilan hukum. Sehingga, ia mengatakan, keputusan dari Majelis Kehormatan tidak akan memengaruhi proses hukum Akil.

Ia mengatakan, majelis ini dibentuk untuk mempercepat langkah MK dalam menyikapi posisi Akil. "Apakah tetap di MK atau harus dipecat tanpa harus menunggu pengadilan pidana," kata dia. 

Keputusan Majelis Kehormatan, menurut Mahfud, bisa berbagai bentuk. Ia mengatakan, majelis bisa memberikan sanksi berupa teguran atau pemberhentian jika terbukti ada pelanggaran etik.

Mungkin juga, kata Mahfud, keputusan itu justru menyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran etik. "Kita lihat saja hasil pemeriksaan ke depan," ujar dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement