REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tiga mobil pribadi milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Akan tetapi, KPK membuka pita segelan yang sebelumnya pada mobil RI 9 yang biasa digunakan oleh tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) itu untuk berdinas.
Segelan pertama dilakukan KPK pada mobil yang diduga Toyota Crown bernomor polisi B 1614 SCZ. Mobil tersebut terletak di samping mobil RI 9 yang sudah dibuka segelnya. Kemudian pada mobil berikutnya yang belum diketahui modelnya dan pada mobil terakhir KPK menyegel yang diduga semi jeep.
Sampai saat ini belum ada tim anggota dari KPK yang dapat di konfirmasi terkait penggeledahan di rumah dinas AM. Penyidik pun mematikan lampu di garasi mobil rumah AM dimatikan saat penyegelan hampir selesai dilakukan.