REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menyita uang dalam belum dolar Singapura senilai Rp 2-3 miliar dalam penangkapan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (2/10) malam. Satu di antara lima orang yang ditangkap KPK itu adalah Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan selain Akil satu orang yang ditangkap adalah penyelenggara negara. "Ya benar AM dari petinggi MK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10) dini hari.
Kelima orang ini ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu (2/10) pukul 22.00 WIB. Lokasi pertama dilakukan di rumah kediaman Ketua MK, Akil Mochtar, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penangkapan langsung tiga orang yaitu Akil, anggota DPR dari Fraksi Golkra, Chairunnisa (CHN) dan seorang pengusaha berinial CN.
Sedangkan di lokasi kedua, penangkapan dilakukan di Hotel Red Top, Jakarta Pusat terhadap dua orang yaitu Bupati Gunung Mas petahana, Hambit Bintih (HB) dan Dhani (Dhani) yang diduga bawahan Hambit di Pemkab Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Pemberian ini CHN dan CN ini diduga memberikan kepada AM. Setelah proses serah terima, baru ditindak KPK. Pemberian diduga terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng," tegas Johan.
Sebelumnya KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lima pelaku dugaan suap, Rabu (2/10) malam. Pelaku ditangkap di kawasan perumahan dinas menteri, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dugaan ini menyusul datangnya lima mobil penyidik KPK yang menggelandang sekitar lima orang pada pukul 21.50 WIB. Beberapa tim penyidik datang dengan mobil berlainan. Salah satu mobil adalah Avanza silver B 1811 UFU yang terlihat membawa seorang pria yang mengenakan kemeja berwarna putih dan kaca mata. Diduga kuat pria itu adalah Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Satu lainnya diketahui anggota DPR dari Fraksi Golkar berinisial CN.