Rabu 02 Oct 2013 16:25 WIB

Tim BerKah Tuding APBD Jatim Digunakan Untuk Kampanye

Gubernur Jawa Timur Soekarwo
Foto: lensaindonesia
Gubernur Jawa Timur Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Surmawiredja (BerKah) meyakini ada penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah secara sistematis, terstruktur, dan masif oleh pasangan petahana, Soekarwo-Syaifullah Yusuf (KarSa).

Tim pemenangan BerKah, Mufti Mubarok menjelaskan,  jika dilihat dari mekanisme penyalurannya, sumber anggaran yang digunakan dan tim yang melaksanakan program hibah di Jawa Timur pada Pilgub 2008 dan Pilgub 2013, terdapat kesamaan pola.

Menurutnya, program kampanye tersebut mirip dengan program Jaring Pengamanan Ekonomi dan Sosial (JPES), program Penanganan Ekonomi dan Sosial Masyarakat (P2SEM) maupun program  Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat (Jalin Kesra).

 “Di sinilah terjadi penyalahgunaan kewenangan dari Gubernur Soekarwo dengan memanfaatkan kekuasaan dan uang negara untuk kepentingan diri dan kelompoknya untuk memenangkan Pemilukada Jatim 2013,” tegas Mufti, Rabu (2/10).

Penyaluran ketiga program itu, jelasnya, bersifat sistematis, terstruktur dan masif. Anggarannya juga diduga berasal dari sumber yang sama, yaitu APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tim pelaksana ketiga program itu juga bersifat serupa, dari pelaksana di tingkat atas sampai bawah.

Disebut bersifat sistematis, karena program Jalin Kesra (2010-2013) yang dijadikan sebagai alat untuk kampanye pemenangan KarSa Jilid II pada Pemilukada Jatim 2013 merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, yaitu program  JPES (2007-2008) dan program Jalin Kesra (2008) yang dijadikan alat untuk pemenangan KarSa Jilid I pada Pemilukada 2008.

 Artinya, sambung Mufti Mubarok, program-program itu sudah terencana sejak lama dan dijalankan secara sistemik. Ketiga program itu, menurut dia, sama-sama direncanakan dan dilegalkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Dia mencontohkan, P2SEM dipayungi lewat Pergub No 72/2008 dan Pergub No 137/2008. Sedangkan Jalin Kesra dipayungi lewat Pergub No 56/2011 dan Pergub No 78/2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement