REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan siap menerima gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa. Ancaman itu terkait jalannya proses pelantikan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Gamawan mengatakan, akan menghormati upaya hukum yang ingin dipakai untuk menolak pelantikan tersebut. Dia mengaku siap meski harus dilibatkan sebagai tergugat karena melantik pasangan kepala daerah yang dianggap tidak sah.
"Saya siap kalau memang mereka mau menggugat," kata Gamawan pada Republika di Kantor Kemendagri, Kamis (6/2).
Meski sering kali kalah dalam proses hukum, namun dia tidak gentar atas keputusannya melantik pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Karena kemendagri sering kali kalah dalam persidangan lantaran hasutan untuk membuat terobosan aturan.
Sedangkan untuk persoalan ini, kata Gamawan, ia tetap akan bepegang pada putusan konstitusi yang final dan mengikat. Sebab, kalau harus menunda pelantikan karena ada upaya pembuktian untuk mendelegitimasi putusan MK, prosesnya akan memakan watu lama.
"Laporan yang mereka buat dan ajukan ke berbagai pihak, pasti akan diproses, dan tidak tahu kapan selesai," ujar dia.
Ketua Tim Kuasa Hukum Khofifah, Otto Hasibuan mengatakan, akan menggugat Gamawan bila melantik pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Sebab, apa yang menjadi putusan MK atas perkara Pemilukada Jatim dinilai tidak sah.
Sebelumnya MK memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf pada perkara Pemilukada Jatim. Namun, mantan ketua MK, Akil Mochtar mengatakan, pasangan Khofifah-Herman sebenarnya menjadi pemenang di sidang panel majelis.