Rabu 29 Jan 2014 12:37 WIB

Akil: Harusnya Khofifah Pemenang Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Joko Sadewo
Pasangan peserta Pilkada Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) didampingi kuasa hukumnya mengikuti sidang perdana gugatan pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Pasangan peserta Pilkada Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) didampingi kuasa hukumnya mengikuti sidang perdana gugatan pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pihak kuasa hukum mengakui Akil Mochtar mempermasalahkan pemenangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur oleh majelis panel Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya Akil mengakui seharusnya MK memutuskan pemenang dalam gugatan sengketa Pilgub Jatim adalah Khofifah Indar Parawansa.

"Sudah ada rapat majelis panel, dalam rapat panel tersebut diputuskan bahwa Khofifah menang. Pertanyaanya atas dasar apa majelis hakim kedelapan itu memutus tanpa kehadiran Akil sedangkan pak Akil ketua panelnya dan dia yang menangani perkara itu dan pemeriksaan perkara sudah ditutup," kata kuasa hukum Akil Mochtar, Otto Hasibuan yang ditemui di gedung KPK pada Selasa (28/1) malam.

Otto menjelaskan berdasarkan pengakuan Akil, ternyata sebelum penangkapan kliennya pada 2 Oktober 2013 lalu, sudah ada rapat majelis panel MK yang memutuskan Khofifah sebagai pemenang dalam gugatan sengketa Pilgub Jatim. Setelah rapat panel diputuskan, malam harinya Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya di Widya Chandra.

Setelah itu, beberapa hari kemudian, perkara itu diputuskan tanpa kehadiran ketua panel dan Ketua MK saat itu yaitu Akil Mochtar. Namun Akil mempertanyakan dasar putusan majelis panel yang malah mengalahkan Khofifah.

Ia menilai putusan memang dapat berubah jika perkara itu masih berjalan dan diganti hakimnya. Akan tetapi dalam kasus ini, hakim yang tidak ikut dalam penyelesaian perkara namun tetap dapat memutuskan perkara itu. Bahkan ketua panelnya sendiri tidak diikutsertakan.

Maka itu, Akil menuntut MK untuk meminta pertanggungjawaban putusan tersebut yang seharusnya memenangkan Khofifah. Nama Akil pun hilang dalam putusan gugatan sengketa Pilgub Jatim, malah tercantum nama mantan Ketua MK, Mahfud MD.

"Padahal putusan pun Mahfud yang sudah tidak menjabat sebagai hakim pun masih diterakan namanya di putusan. Kenapa Akil tdak? Berarti putusan MK atas putusan sengketa Jatim itu cacat, karena pak Akil harus ikut dalam memutus perkara itu, batal demi hukum itu," tegas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement