Senin 03 Feb 2014 13:39 WIB

Kubu Khofifah Minta Pelantikan Soekarwo-Saifullah Yusuf Ditunda

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Joko Sadewo
Gubernur dan Wakil Gubernur jatim Soekarwo-Saifullah Yusuf
Foto: Antara
Gubernur dan Wakil Gubernur jatim Soekarwo-Saifullah Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, Pelantikan Gubernur Jatim Harus Ditunda

JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menunda pelantikan kepala daerah hasil Pemilukada Jawa Timur, yang rencananya berlangsung 12 Februrari mendatang.

Permintaan penundaan dilakuka dengan alasana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan Soekarwo – Saifullah Yusuf (Karsa) dalam sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur dianggap cacat hukum.

Kuasa Hukum Khofifah, Romulo Siraen mengatakan, putusan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 3 Oktober 2013 lalu melanggar pasal 28 ayat 1 bahwa, dalam memutus perkara harus melibatkan 9 atau paling sedikit 7 hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK, Akil Mochtar.

“Meski digantikan wakil Ketua Hamdan Zoelva, namun Akil tidak bisa dinyatakan berhalangan, penjelasannya sudah sangat jelas yakni meninggal dunia atau kondisi jiwa dan fisiknya terganggu. Ditangkap KPK itu tidak bisa dianggap berhalangan,” kata Romulo saat mendatangi Kantor Kemendagri, Senin (3/2).

Dalam kedatangannya tersebut, dia berencana menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. Namun, karena yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi, pihaknya akan berkomunikasi sementara ini melalui surat.

Soal putusan MK yang dinilai final dan mengikat, Romulo mengatakan, Kemendagri perlu mengkaji lebih dalam lagi proses dan mekanisme pengambilan putusan tersebut. Pihaknya juga akan mendatangi dewan etik untuk melaporkan hal tersebut.

“Bagaimana para hakim bisa memutus suatu perkara dalam RPH kalau misalkan hakim majelis panelnya yakni Akil tidak diikutsertakan,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement