Senin 30 Sep 2013 15:28 WIB

LHI Investasi Proyek Galian Kabel dari Uang Fathanah

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
 Tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7).      (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq pernah menginvestasikan uang untuk proyek galian kabel di Purwakarta, Jawa Barat. Keterangan itu muncul dari Juli Wibowo ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9).

Juli menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Ia menjadi saksi karena pernah menerima kiriman uang senilai Rp 250 juta ke rekening miliknya pada Januari lalu. Uang itu disebut berasal dari Fathanah. "Saya menerima. Tapi saya tahu (dari Fathanah) setelah diberitahu penyidik KPK," kata Juli.

Sebelum pengiriman uang itu, Juli mengatakan, mempunyai kepentingan bisnis dengan Luthfi. Ia sudah mengenal Luthfi karena menjabat sebagai salah satu pengurus PKS. Juli merupakan staf di Bidang Kepanduan dan Olahraga di DPP PKS. Sekitar tahun lalu, Juli kemudian bekerja sama dengan Luthfi untuk kepentingan bisnis.

Juli mempunyai kenalan pengusaha bernama Mulyono, Direktur perusahaan Meconer Engineering. Menurut Juli, perusahaan itu menjadi subkontraktor pekerjaan proyek galian kabel di Purwakarta. Ia mengatakan, Mulyono kemudian membutuhkan investasi tambahan dan menawarkannya kepada dia. Juli mengajak Luthfi. 

Menurut Juli, Luthfi menyerahkan uang Rp 250 juta sekitar Desember 2012. Kemudian selanjutnya, Juli menerima transfer uang Rp 250 juta pada Januari. Ia tidak mengetahui uang yang ditransfer pada tahap kedua itu berasal dari rekening Fathanah. "Awalnya saya sangka itu dari Pak Luthfi," ujar dia.

Menurut Juli, ia hanya sekali menerima transfer dari Fathanah senilai Rp 250 juta. Ia juga mengaku baru sekali melakukan investasi bersama Luthfi. Mengenai pekerjaan galian kabel di Purwakarta, ia mengatakan, sudah selesai sejak Juli lalu. Dari investasi itu, menurut dia, Luthfi mendapat keuntungan. "Kalau sesuai perjanjian, dari (investasi) Rp 500 juta, ada keuntungan kurang lebihnya Rp 58 juta," kata dia.

Mengenai transfer uang ke rekening Juli, Fathanah mengakuinya. Ia mengatakan, mempunyai urusan utang-piutang dengan Luthfi. Namun mengenai proyek yang disebut Juli, ia tidak mengetahuinya. "Hanya pinjam meminjam antara saya dengan ustadz Luthfi. Sesungguhnya saya tidak pahami proyek apa itu," kata Fathanah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement